Franchisor.id

Peraturan Waralaba

Peraturan & Regulasi Waralaba di Indonesia

Sebagai platform waralaba profesional, franchisor.id menyajikan ringkasan ketentuan hukum yang wajib dipahami oleh pemberi waralaba (franchisor) dan calon mitranya (franchisee). Berikut poin-poin penting regulasi waralaba di Indonesia:
1. Landasan Hukum Utama

Regulasi waralaba di Indonesia diatur melalui sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Pemerintah (PP). Beberapa regulasi utama antara lain:

No.Nama RegulasiRingkasan Materi
1Permendag 58/M-DAG/PER/9/2014Revisi terhadap Permendag 07/2013 mengenai pengembangan kemitraan di sektor makanan dan minuman
2Permendag 57/M-DAG/PER/9/2014Perubahan atas Permendag 53/2012 yang mengatur penyelenggaraan waralaba umum
3Permendag 60/M-DAG/PER/9/2013Kewajiban penggunaan logo waralaba sebagai identitas usaha
4Permendag 07/M-DAG/PER/2/2013Ketentuan mengenai kemitraan waralaba khusus usaha makanan & minuman
5Permendag 68/M-DAG/PER/10/2012Aturan khusus waralaba untuk usaha minimarket / toko modern
6Permendag 53/M-DAG/PER/8/2012Landasan regulasi waralaba yang menggantikan Permendag 31/2008
7Permendag 31/M-DAG/PER/8/2008Regulasi awal penyelenggaraan waralaba di Indonesia
8Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007Aturan umum penyelenggaraan waralaba dan penjelasan teknisnya
9Permendag 12/M-DAG/PER/3/2006Ketentuan mengenai Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPW) sebagai legalitas administratif
 
2. Fungsi & Manfaat Regulasi

Regulasi waralaba berperan ganda:

  1. Pelindung Kepentingan Franchisee
    Memastikan bahwa waralaba diselenggarakan secara adil — termasuk transparansi, hak dan kewajiban mitra, serta sistem kemitraan yang jelas.

  2. Standarisasi Identitas Waralaba
    Mengatur penggunaan logo dan identitas waralaba, agar merek dan reputasi bisnis tetap terjaga konsistensinya di semua outlet.

 
3. Kewajiban Hukum yang Harus Dipenuhi Franchisor

Sebagai pemberi waralaba, berikut beberapa kewajiban hukum yang harus Anda patuhi:

  • Memiliki Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPW) sesuai Permendag 12/2006.

  • Memberikan prospektus waralaba yang memuat informasi lengkap: data keuangan, struktur organisasi, analisis risiko, dan materi waralaba.

  • Menyusun perjanjian waralaba yang jelas: mencakup aspek operasional, hak & kewajiban, masa berlaku, mekanisme penghentian, dan sanksi.

  • Menstandarkan logo dan identitas visual waralaba agar sesuai ketentuan regulasi dan identitas merek.

  • Menjamin transparansi dan keadilan dalam mekanisme pembagian royalti, dukungan operasional, dan pelatihan.

 
4. Dampak Positif Kepatuhan Regulasi

Dengan mematuhi regulasi waralaba, Anda memperoleh:

  • Kepercayaan calon mitra — legalitas dan transparansi meningkatkan kredibilitas brand Anda.

  • Perlindungan hukum — dokumen yang lengkap dan sesuai akan meminimalisir sengketa di masa datang.

  • Kontrol merek yang kuat — identitas waralaba tidak mudah disalahgunakan atau berubah-ubah.

  • Pertumbuhan usaha yang berkelanjutan — mitra puas cenderung bertahan dan merekomendasikan ke pihak lain.

 
5. Kesimpulan & Saran Praktis

Setiap franchisor idealnya menjadikan regulasi waralaba sebagai pondasi bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif. Langkah praktis yang dapat dilakukan:

  1. Segera urus STPW dan dokumen legal lainnya.

  2. Siapkan prospektus dan kontrak waralaba yang komprehensif, dengan bantuan ahli hukum.

  3. Terapkan standar identitas visual di seluruh outlet.

  4. Jalankan mekanisme kemitraan yang adil dan transparan.

  5. Lakukan audit reguler untuk memastikan kepatuhan terus terjaga.

Daftar Outlet Franchise Terlengkap di Indonesia

Franchisor.id menghadirkan ratusan pilihan franchise terpercaya dari berbagai sektor bisnis. Semua brand telah melalui proses kurasi agar Anda mendapatkan peluang usaha yang berkualitas, menguntungkan, dan siap berkembang.

Scroll to Top