Peraturan Waralaba
Peraturan & Regulasi Waralaba di Indonesia
1. Landasan Hukum Utama
Regulasi waralaba di Indonesia diatur melalui sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Pemerintah (PP). Beberapa regulasi utama antara lain:
| No. | Nama Regulasi | Ringkasan Materi |
|---|---|---|
| 1 | Permendag 58/M-DAG/PER/9/2014 | Revisi terhadap Permendag 07/2013 mengenai pengembangan kemitraan di sektor makanan dan minuman |
| 2 | Permendag 57/M-DAG/PER/9/2014 | Perubahan atas Permendag 53/2012 yang mengatur penyelenggaraan waralaba umum |
| 3 | Permendag 60/M-DAG/PER/9/2013 | Kewajiban penggunaan logo waralaba sebagai identitas usaha |
| 4 | Permendag 07/M-DAG/PER/2/2013 | Ketentuan mengenai kemitraan waralaba khusus usaha makanan & minuman |
| 5 | Permendag 68/M-DAG/PER/10/2012 | Aturan khusus waralaba untuk usaha minimarket / toko modern |
| 6 | Permendag 53/M-DAG/PER/8/2012 | Landasan regulasi waralaba yang menggantikan Permendag 31/2008 |
| 7 | Permendag 31/M-DAG/PER/8/2008 | Regulasi awal penyelenggaraan waralaba di Indonesia |
| 8 | Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 | Aturan umum penyelenggaraan waralaba dan penjelasan teknisnya |
| 9 | Permendag 12/M-DAG/PER/3/2006 | Ketentuan mengenai Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPW) sebagai legalitas administratif |
2. Fungsi & Manfaat Regulasi
Regulasi waralaba berperan ganda:
Pelindung Kepentingan Franchisee
Memastikan bahwa waralaba diselenggarakan secara adil — termasuk transparansi, hak dan kewajiban mitra, serta sistem kemitraan yang jelas.Standarisasi Identitas Waralaba
Mengatur penggunaan logo dan identitas waralaba, agar merek dan reputasi bisnis tetap terjaga konsistensinya di semua outlet.
3. Kewajiban Hukum yang Harus Dipenuhi Franchisor
Sebagai pemberi waralaba, berikut beberapa kewajiban hukum yang harus Anda patuhi:
Memiliki Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPW) sesuai Permendag 12/2006.
Memberikan prospektus waralaba yang memuat informasi lengkap: data keuangan, struktur organisasi, analisis risiko, dan materi waralaba.
Menyusun perjanjian waralaba yang jelas: mencakup aspek operasional, hak & kewajiban, masa berlaku, mekanisme penghentian, dan sanksi.
Menstandarkan logo dan identitas visual waralaba agar sesuai ketentuan regulasi dan identitas merek.
Menjamin transparansi dan keadilan dalam mekanisme pembagian royalti, dukungan operasional, dan pelatihan.
4. Dampak Positif Kepatuhan Regulasi
Dengan mematuhi regulasi waralaba, Anda memperoleh:
Kepercayaan calon mitra — legalitas dan transparansi meningkatkan kredibilitas brand Anda.
Perlindungan hukum — dokumen yang lengkap dan sesuai akan meminimalisir sengketa di masa datang.
Kontrol merek yang kuat — identitas waralaba tidak mudah disalahgunakan atau berubah-ubah.
Pertumbuhan usaha yang berkelanjutan — mitra puas cenderung bertahan dan merekomendasikan ke pihak lain.
5. Kesimpulan & Saran Praktis
Setiap franchisor idealnya menjadikan regulasi waralaba sebagai pondasi bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif. Langkah praktis yang dapat dilakukan:
Segera urus STPW dan dokumen legal lainnya.
Siapkan prospektus dan kontrak waralaba yang komprehensif, dengan bantuan ahli hukum.
Terapkan standar identitas visual di seluruh outlet.
Jalankan mekanisme kemitraan yang adil dan transparan.
Lakukan audit reguler untuk memastikan kepatuhan terus terjaga.
Daftar Outlet Franchise Terlengkap di Indonesia
Franchisor.id menghadirkan ratusan pilihan franchise terpercaya dari berbagai sektor bisnis. Semua brand telah melalui proses kurasi agar Anda mendapatkan peluang usaha yang berkualitas, menguntungkan, dan siap berkembang.